Rabu, 30 Januari 2008

Dugaan korupsi 520 MILYAR GUBERNUR RIAU RUSLI ZAENAL

Dugaan korupsi 520 MILYAR Masyarakat dari berbagai elemen mulai bergerak dan mendesak kepada penegak hukum agar dugaan KKN Gubernur Riau, H.M. Rusli Zainal, SE segera disikapi dengan sungguh-sungguh oleh pemerintahan SBY-JK. Sebab kalau tidak akan mampu menciderai citra pemerintahan SBY-JK. Untuk itu KPK harus cepat menindaklanjuti laporan dugaan KKN, Rusli Zainal yang berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp. 520 milyar diluar kasus proyek Multiyears senilai Rp. 1,7 trilliun maupun kasus illegal loging. Berdasarkan data yang diperoleh LIRA Riau, walau banyak pihak yang terlibat dalam dugaan KKN berbagai proyek tersebut, puncak dari semua praktek itu mengerucut kepada Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai pelaku utama. Untuk menindaklanjutinya LIRA akan sampaikan kepada pimpinan KPK yang baru data-data KKN nya sebagai hadiah/kodo tahun baru 2008, tegas Presiden LIRA, M. Jusuf Rizal
Seperti proyek multiyear yang dibiayai dari dana APBD Riau TA 2004 - 2009 itu bernilai Rp1,7 triliun, telah ditemukan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaiangan Usaha) praktik KKN. Sehingga penggunaan APBD itu berdasarkan pemeriksaan BPK RI, Gubri tak bisa memper¬tanggungjawabkan dana sebesar Rp. 439 milyar.
Selain itu, aksi dugaan KKN juga terjadi sewaktu menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir, dua bulan sebelum jabatannya berakhir, telah melakukan pe¬nyim¬pangan terhadap peng¬gunaan dana APBD 2003 sebe¬sar Rp 4,2 milyar.
Demikian pula sewaktu men¬jabat sebagai Plt. Bupati Kampar, Rusli Zainal tak dapat memper¬tanggungjawabkan dana sebesar Rp 46 milyar, itu berdasarkan audit BPK RI bulan Maret 2006 ts permintaan Polda Riau. Bah¬kan pada penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Kampar tersebut, Polda Riau sempat menahan Sekdakab Kampar Zulher pd masa itu.
Ada lagi yang lebih berani dilakukan oleh Gubernur Riau Rusli Zainal, Rusli nekad mem¬beli beberapa unit pesawat Riau Airlines tanpa dapat pengesahan dari pihak DPRD Riau. Beliau ikut bertanggungjawab dalam transaksi pembelian pesawat yang berpotensi merugikan ne¬gara sebesar Rp18,05 milyar dan penggelapan pajaknya sebesar Rp2,4 milyar.
Berdasarkan pemeriksaan BPK, Pemda Riau tidak tertib melakukan pembukuan, penyu¬sunan anggaran tidak sesuai dengan pedoman. Dari praktek ini, BPK menemukan dana dae¬rah sebesar Rp 8 milyar tak terkendali dan tidak bisa diper¬tanggungjawabkan.
Pemda juga telah mencair¬kan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) yang tak meme¬nuhi syarat sebesar lebih dari Rp 6 milyar.
Pembangunan dermaga RoRo dermaga penyeberangan dan Batu Panjang (Pulau Rupat) yang dibiayai dengan APBD TA 2005, ditengarai juga penuh dengan penyimpangan. Pem¬bangunan yang dianggarkan dengan dana sebesar Rp 5,69 milyar itu dikerjakan oleh PT. Sumija Cipta Beton Konstruk¬tama, lewat tender yang kong kalikong.
Sementara itu pembangun¬an pelabuhan penyebarangan Batu Panjang yang kondisinya sama juga dimenangkan oleh PT. Siak Putra Mandiri. Pemba¬ngunan dikerjakan dengan ten¬der Rp 4,7 milyar.
Adanya perbedaan harga kedua proyek ini memancing tanya, kenapa pekerjaan yang kondisinya sama bisa dikerjakan dengan biaya lebih rendah.
Pekerjaan pembangunan pelabuhan RoRo Dumai yang sarat dengan persekongkolan ini bertantangan dengan UU 5 Tahun 1999.
Selain itu proyek yang penuh dugaan kong kalikong yang tendensus oleh masyarakat, seperti ditemukan LIRA, adalah: pembangunan jalan Sungai Pakning-Teluk Masjid-Simpang Pusako yang dikerjakan PT Aniasa Putri Ragil dan PT Modern Widya Technical de¬ngan tender Rp 146,5 milyar; pembangunan jembatan Pera¬wang oleh PT Pembangunan Perumahan, Rp 161,97 milyar; pembangunan jalan Simpang Kumu-Sontang-Duri, PT Istaka Karya, Rp 141,1 milyar; pem¬bangunan jembatan Teluk Masjid, PT Waskita Karya, Rp 187,7 milyar; pembangunan jalan Dalu-dalu-Mahato-Sim¬pang Manggala, PT Adhi Karya, Rp 147,8; pembangunan jalan Sei Akar-Bagan Jaya, PT Hutama Karya dan PT Duta Graha Indah, Rp 191,6 milyar; pembangunan jalan Pelintung-Sepahat-Sei Pakning, PT Harap Panjang, Rp 235,8 milyar; pembangunan jalan Bagan Jaya-Enok-Kuala Enok, PT Pembangunan Peru¬mahan, Rp 208 milyar; dan pembangunan jalan Sorek-Teluk Meranti-Guntung, Rp 180,1 milyar.
Dalam kaitan proyek multi year di Riau ini, Kejaksaan Agung, melalui Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa para Kepala Dinas Kimpraswil kabu¬paten: Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kota Dumai, dan Rokan Hulu 16 Maret 2006 lalu. Mereka dimintai keterangan sehu¬bungan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Riau Rusli Zainal.
Sampai saat ini masyarakat Riau masih terus menunggu hasil pemeriksaan Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Riau Rusli Zainal.

LIRA DESAK KPK PERIKSA GUBRI

Dugaan KKN di perankan Gubri HM Rusli Zainal, SE semasa menjabat kepala daerah di Riau, negara dirugikan Rp. 521 milyar dari sebagian data yang ditemukan Lumbung Informsi Rakyat (LIRA). Angka tersebut sebagian kecil dari aksi dugaan KKN Rusli, masih banyak lagi penyalah¬gunaan wewenang dan penyele¬wengan dalam penye¬lenggaraan proyek yang tengah ditelusuri untuk didesak pemerik¬saannya.
LIRA sangat geram, pasalnya, setiap aksi demo di Provinsi Riau yang menuntut Gubri untuk se¬gera diperiksa, acap kali tidak dapat respon positif aparat penegak hukum. Pada hal itukan aspirasi rakyat yang seharusnya dengan tegas di dukung oleh aparat, untuk itu dengan singkat LIRA akan mendesak KPK untuk memeriksa Rusli dan jika terbukti harus ditangkap, tukas Presiden LIRA, M Jusuf Rizal.
Seperti data dibeberkan LIRA di atas, total kerugian negara Rp. 521 M itu antara lain dari Proyek Multiyears Rp1,7 trilyun, bahkan KPPU telah pernah memu¬tuskan pelaksanaan proyek multi¬years agar dihentikan karena telah melanggar UU No. 5/ 1999 tentang monopoli dan dianggap tidak sehat serta berpeluang terjadi korupsi dengan merugikan negara. KPPU juga pernah menga¬takan akan siap melaporkan masa¬lah ini ke KPK untuk diusut tuntas.
Ada yang lebih santer ketika proyek tersebut diributkan oleh KPPU, selain meminta meng hentikan proyek, pihak peme nang tender yang diduga perusa haan peliharaan Rusli Zainal ha rus membayar denda mencapai Rp. 7 miliar. Dana denda itu dise torkan ke Kas Negara sebagai se toran peneri¬maan negara bukan pajak Depar¬temen Keuangan DirJen Anggaran Kantor Pelaya nan Perbenda¬haraan Negara (KP PN) Jakarta I selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan ditetapkan.
Selain itu, Kejagung juga telah memanggil beberapa Kepala Dinas Kimpraswil di Riau untuk dimin tai keterangannya sebagai saksi pada tanggal 16 Maret 2006 silam. Akan tetapi hingga kini kejelasan proses penyi¬dikan belum mem buahkan hasil, kata Jusuf yang juga Direktur Blora Center.
Selanjutnya dibeberkan Jusuf data dugaan mark-up pembelian tiga unit pesawat Riau Air Lines tahun 2004 yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp20 milyar lebih. Bahkan ada dugaan penyalahgunaan APBD Inhil tahun 2003, dimana waktu itu Rusli menjabat Bupati Inhil, dan juga terdapat dugaan penyim¬pangan APBD Kampar sewaktu Rusli Zainal menjabat sebagai Pjs Bupati Kampar.
Dari sebagian data inilah, LIRA telah melakukan aktivitas investigasi dan juga telah mem¬beberkan dugaan korupsi tersebut melalui jumpa pers di Jakarta. LIRA selanjutnya menggesa agar pihak KPK segera menangani kasus dugaan yang telah masuk kelembaganya itu secara tuntas dan transparan. [LIRA]

APA BENAR, KEJAGUNG, KAPOLRI DAN KPK SUDAH DI LOBBY ?

Rentetan kasus dugaan KKN dan Illog, diperankan HM Rusli Zainal SE sebagai kepala daerah, hingga kini belum ada hukum dapat menjeratnya. Sementara temuan BPK RI, KPPU, Polda Riau dan Kejagung telah menjalani proses penyelidikan dengan menghasilkan berbagai persepsi, bahkan ada yang menyatakan sebagai tersangka.
Temuan itu diantaranya, dua bulan sebelum jabatan Rusli berakhir sebagai Bupati Inhil, ia mengeluarkan dana penunjang kegiatan bupati Rp. 4,204 M dari dana APBD Inhil 2003. Ditambah semasa menjabat Pjs. Bupati Kampar, berdasarkan audit BPK RI, Maret 2006 atas permintaan Polda Riau, Rusli juga tidak dapat mempertanggungjawabkan dana senilai Rp. 46 Milyar.
Sedangkan di 2004 berdasarkan pemeriksaan BPK RI, Rusli tidak dapat mempertanggungjawabkan dana APBD Rp.439 M. Pemda juga mencairkan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) sebesar Rp.6 Milyar diluar ketentuan.
BPK juga menemukan, Pemda Riau tidak tertib melakukan pembukuan, penyusunan anggaran dan tidak sesuai pedoman sehingga tidak mampu dipertanggungjawabkan dana Rp. 8 M. Ada juga proyek lain, sebagai Gubri, Rusli ikut bertanggungjawab atas transaksi pembelian pesawat Riau Airline tahun 2004, yang mana diduga berpotensi merugikan negara senilai Rp.18,05 M serta dugaan penggelapan pajaknya se- besar Rp. 2,4 Milyar.
Lebih parah lagi, Gubri tersandung multiyears Rp. 1,7 Trilyun, dimana Keja-gung pernah memanggil beberapa Kadis Kimpraswil di Riau untuk dimintai keterangannya atas dugaan KKN. KPPU juga telah menemukan kegiatan monopoli yang rentang korupsi.
Setelah santernya keributan dugaan korupsi, muncul kasus baru soal Ilegal Loging yang melibatkan Rusli Zainal. Bahkan Polda Riau telah memberikan predikat tersangka kepada Rusli selaku pengesahan RKT di tahun 2004.
Nah, apa yang terjadi pada aparat penegak hukum kita, kenapa proses hu- kum begitu lama berjalan, bahkan Rusli ibrat susah di adili. Apa benar oknum aparat hukum dan beberapa petinggi di Jakarta telah di lobby Rusli Zainal untuk penyelamatan karirnya sebagai Gubernur Riau…?. [Lira Riau]

ILLEGAL LOGGING GUBERNUR RIAU
RUSLI ZAENAL

Kapolda Riau, Brigjenpol, Sutjiptadi menggebrak dengan membuka pelaku-pelaku illegal loging di Propinsi Riau. Sejumlah pejabat yang terlibat dalam mafia ini pelan-pelan mulai terkuak. Namun demikian kelihatan upaya Kapolda Riau belum tuntas, karena aktor intelektual dari pelaku illegal logging ini belum tersentuh. Untuk itu, DPP LIRA mendesak Kapolda Riau segera menangkap para pelaku yang diantaranya diduga terlibat adalah Gubernur Riau, Rusli Zainal. Rusli tidak hanya diduga terlibat illegal logging tapi juga berbagai penyalahgunaan yang berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.

Upaya Kapolda Riau Brigjen¬pol Sutjiptadi dalam menerabas demarkasi persekongkolan oknum polisi dengan cukong-cukong kayu yang tidak tersen¬tuh hukum selama bertahun-tahun, akhirnya membuahkan hasil. Namun, Kapolda belum bisa berbangga diri, dimana dalam penun¬tasan kasus pem¬balakan liar, Kapolda didesak “mengorek” Gubri dan pejabat Riau lainnya seperti empat man¬tan Kepala Dinas Kehutanan Riau.
Dalam hal penanganan kasus pemba¬lakan liar tersebut, DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) memberikan dukungan penuh kepada Kapolda Riau untuk mem¬proses secara hukum satu persatu borok dan mafia cukong kayu yang tentunya bersama-sama dengan pejabat selaku penerbit izin atau RKT dalam merambah hutan di Riau, tukas Presiden LIRA M. Jusuf Rizal yang juga Direktur Blora Center ketika ditanya Koran Kabinet beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Menurut Jusuf Rizal, Sutjiptadi telah berhasil membekuk 250 orang, dia memasukkan mereka ke daftar tersangka pembalakan liar. Di antaranya termasuk Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar yang ditahan KPK beberapa pekan lalu. Ia dituduh merugikan negara Rp 1,3 trilyun.
Dan pengakuan Kapolda, “Pembalakan liar dilakukan oleh para pengusaha mengaku punya izin. Hampir 200 ribu hektar rimba dicukur setiap tahun, lima juta hektar hutan yang meng¬hampiri seluruh provinsi dulu, telah menyusut hampir separuh¬nya. Alhasil, harimau dan gajah sering mengamuk ke kawasan pemukiman.
Kapolda, kita minta tegas untuk mela¬kukan pemeriksaan dan jika terbukti tindak secara hukum Pejabat Riau perusak hutan itu secara tidak pandang bulu. Sebagai mana dalam data yang diperoleh LIRA, kepolisian telah menetapkan tersangka kepada pejabat penerbit atau pengesah RKT yang melanggar Pasal 56 KUH Pidana seperti tahun 2002 disyahkan oleh Dishut Riau, Ir. Fauzi Saleh, tahun 2003 disyahkan Dishut Riau oleh Ir. Syuhada Tasman, tahun 2004 disyahkan oleh Gubernur Riau Rusli Zainal dan tahun 2006 disyahkan Dishut Riau oleh Burha¬nuddin Husin, ujar Jusuf Rizal.
Selain itu, berdasarkan berita dari Majalah Tempo, “Gubernur Riau Rusli Zainal tergolong nekad, ketika masih menjabat sebagai Bupati Indragiri Hilir, beliau menabrak Keputusan Menteri Kehutanan tentang izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Izin pene¬bangan hutan yang mestinya diberikan atas lahan kosong dan semak belu¬kar, ternyata ia plot di hutan alam.”
Ia juga menerabas rambu peraturan pemerintah soal we¬wenang kepala daerah, yang otoritatif menerbitkan izin penebangan hutan dicabut sejak 8 Juni 2002. tetapi selama 2002-2003 Rusli tetap mene¬ken permohonan izin. Bahkan dua tahun terakhir Rusli masih membuat rencana kerja tahun¬an kepada delapan perusa¬haan. Rusli akan menghadapi penyi¬dik berkaitan dengan kebi¬jakan¬nya tadi.
Kata Jusuf Rizal, memang Kapolda terkendala surat izin presiden, akan tetapi Juru Bicara Presiden pernah men¬jelaskan, bahwa polisi persi¬lahkan memeriksa Gubernur Riau Rusli Zainal. Belum ter¬bitnya izin presiden, tidak perlu menjadi kendala polisi. “ Jika suratnya sudah 60 hari, otomatis polisi bisa meme¬riksa,” tukas Jusuf mengu¬langi penjelasan Andi Malaranggeng.
Berdasarkan data kuat yang dipegang, pihak kepo¬lisian di bahkan mendapat dukungan penuh dari ber¬bagai kalangan, serta Rakyat Riau siap membackup polisi dalam hal tersebut, maka Kapolda harus segera menun¬taskan kasus illegal logging di Riau, jangan ada tebang pilih dalam pem¬berantasan pemba¬lakan liar, tuntas Jusuf Rizal sambil menambahkan bahwa Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi meminta LIRA dapat turut ambil bagian dalam melaporkan dugaan KKN diberbagai daerah.

LIRA PROV. RIAU SIAP BERANTAS KORUPSI
RIAU- Banyaknya persoalan kepe¬merin¬tahan di Provinsi Riau yang mencakupi 11 kabupaten/ kota, hingga kini masih minim instrumen penyele- saiannya. Adapun persoalan itu meru- pakan persoalan penegakan hukum, pelayanan publik, dan lainnya. Untuk itu, dengan terbentuknya LIRA di Riau, siap melayani rakyat bahkan jika perlu kita akan membeberkan dugaan kerusakan mental pejabat Riau kepada kepe¬merin¬tahan SBY-JK di pusat.
Tugas itu merupakan amanah yang telah dipesankan oleh Presiden LIRA Pusat M. Jusuf Rizal, dimana LIRA harus berperan dalam membersihkan kepe¬merin¬tahan SBY - JK sehingga menjadi kepemerintahan yang sehat, kata Guber¬nur LIRA Riau, Ali Fahmi Azis.
Kata Ali, LIRA Riau prihatin dengan kondisi kepemerintahan di lingkungan Pemprov Riau yang suhunya kurang sehat untuk rakyat, berbagai persoalan yang disuarakan rakyat baik itu dari kelompok LSM, Mahasiswa, wartawan, ataupun Ormas dan OKP, tampak tidak jelas penyelesaiannya. Bersama itu, LIRA yang telah terbentuk di Riau bersama DPP LIRA Jakarta akan menargetkan Riau dalam membersihkan kepemerintahan SBY-JK.
Pembersihan itu tertuju kepada penegakan hukum untuk tidak tebang pilih, hal itu akan disuarakan LIRA kepada aparat mulai dari daerah sampai kepada aparat di pusat. Pemprov harus memberikan pelayanan publik yang baik kepada rakyat, dapat mengurangi angka kemiskinan dengan ril, ciptakan lapangan pekerjaan, dan lainnya yang akan men¬jadi prioritas LIRA untuk kepemerintahan Riau guna mencapai tujuan yang telah ditargetkan SBY-JK.

RAKYAT DUMAI DUKUNG BERANTAS KORUPSI
Salah satu perwakilan dari kabupaten/ kota di Provinsi Riau, Dumai menyatakan kesiapannya untuk melakukan program-program yang sangat bermanfaat untuk rakyat, khususnya di Dumai. Adanya program yang telah tertuang pada internal LIRA untuk bersama-sama rakyat maju membersihkan Kota Dumai dari koruptor, bahkan kita mendukung LIRA Provinsi untuk mendesak aparat hukum dalam penegakan hukum untuk tidak tebang pilih.
Sekda LIRA Kota Dumai, Victor Pang¬gabean mengatakan, pembersihan kepemimpinan di Riau itu penting, guna menciptakan rakyat yang sehat dan sejahtera. Akan tetapi, jika aparat tidak mendukung dalam penegakan hukum yang tidak tebang pilih, bagaimana rakyat di Riau dapat menikmati APBD-nya yang termasuk besar di Indonesia.
Aparat perlu menargetkan Petinggi Riau untuk di proses, karena suara rakyat sudah banyak masuk bahkan aksi demo setiap waktu ada dihadiahi untuk aparat penegak hukum di Riau. Akan tetapi hingga kini, rakyat belum mendapat kejelasan dalam proses hukum yang tidak tebang pilih tersebut, perlunya satu ketransparansian untuk perihal itu, tukas Victor yang mendukung gerakan kepemerintahan yang bersih di Riau.

2 komentar:

genot widjoseno mengatakan...

Bahwa kasus2 tsb sdh lama diketahui oleh polisi, jaksa dll, itu masyarakat Riau sdh mafhum. Bahwa proses kasus2 tsb mandeg (spt gelar perkara kasus multi-years sdh dilakukan di Kejagung periode Abdr Saleh, 2006-7), masy Riau pun mafhum krn kasus2 tsb "gemuk, berdaging". Bahwa masy Riau sdh apatis dgn pemberantasan korupsi yg tebang pilih, itu sudah merata dimana-mana. Bahwa dibalik kasus2 tsb yg menikmati adalah Jakarta, itu pun sdh mafhum. Bahwa di Riau msh banyak rakyat miskin dan kurang gizi, menyedot asap akibat illog, LIRA pun sdh tahu. Bahwa berkas pemeriksaan illog RZ msh ada di meja Mabes Polri, silakan diperiksa. Bahwa kasus2 RZ tak akan bermuara kemana-mana, saya pun tak berharap banyak. Apa target LIRA?

fajri mengatakan...

rusli zainal sangatlah pandai dalam bersandiwara,masyarakat riau telah dinina bobokan dengan lantunan2 ayat suci alqur'an dan azan yg berkumandang disetiap magrib..pertanda inilah sosok pemimpin yg ideal,tp dibalik lantunan ayat2 suci tersebut tersimpan keserakahan,kebusukan,kemunafikan dan ketamakan..sangat tepat sekali apa yg difirmankan Allah dalm surat As shaaf ayat 1-4.
dan bahkan ada pula pepatah yg mengatakan"ayam mati dalam lumbung padi"pepatah ini sangat menyakitkan bagi masyrakat riau..karna seolah2 pepatah itu tercipta untuk masyarkat riau,dengan segala realitanya..
siapa yg tak kenal prop.riau yg konon kaya akan sumber daya alamnya,tp mana buktinya..katanya APBD nya besar,tp masuk kekantong siapa??ini realita,mash banyak perkampungan yg jauh dari sinar cahaya lampu dikala malam hari,jalanan yg bak kubangan babi dikala hujan,dan debu2 yg berterbangan dikala musim panas..!image riau dikalangan masyrakat luas dibentuk sedemikian rupa seolah2 riau propinsi yg sangat makmur dan sejahtera,tp didalamnya???lihat saja realitanya.wass fajri